Wednesday, October 4, 2023
HomeNewsJadi Capres, Anies Baswedan Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan

Jadi Capres, Anies Baswedan Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan

ARTIKEL TERKAIT

Sebagai seorang calon presiden, Anies Baswedan mulai merealisasikan program-program untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Salah satu janji yang sudah diresmikan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan ASN, guru, pensiunan TNI/Polri, mantan Presiden/Wakil Presiden, dan pahlawan kemerdekaan.

Untuk mengklaim pembebasan PBB tersebut, masyarakat dapat mengajukan langsung ke Pemprov DKI Jakarta. Sesuai Pergub No 42 Tahun 2019, pembebasan PBB bagi guru, pensiunan ASN, dan pensiunan TNI/Polri berlaku hanya sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan bagi pahlawan dan penerima bintang tanda jasa dari Presiden berhak mendapatkan gratis PBB hingga 3 generasi.

Inilah daftar orang yang berhak menerima pembebasan PBB dari program Capres Anies Baswedan:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi
  2. Veteran Kemerdekaan
  3. Pahlawan Nasional
  4. Penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden 
  5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
  6. Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur
  7. Purnawirawan
  8. Pensiunan ASN

Tidak hanya sampai di sana saja, Capres Anies Baswedan juga menggratiskan PBB 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan. Hal tersebut disampaikannya melalui video bertajuk #DariPendopo yang disiarkan lewat kanal YouTube pribadi.

Anies menyampaikan tujuan kebijakan ini adalah karena “setiap kalangan baik itu miskin, kaya, di tengah kampung, atau di kompleks besar, semuanya membutuhkan rumah sebagai kebutuhan pokok setiap masyarakat” ujar Anies, dikutip Jumat (15/7/2022).

Dengan adanya Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi semua warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka. Faktanya program tersebut baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia. 

Adapun penentuan angka 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan bersumber pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) tentang rumah sehat sederhana.

“Asumsikan sebuah rumah berukuran 200 meter persegi, maka 60 meter pertama tidak akan dikenakan pajak, sedangkan 140 meter persegi selanjutnya baru kena pajak. 60 meter pertama itulah yang merupakan kebutuhan hidup manusia,” lanjutnya.

Kebijakan pembebasan PBB ini ternyata sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu. Namun, implementasinya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2022.

Sebagai Capres, Anies ingin mengedepankan hak tinggal masyarakat, “karena sebagai manusia semua orang berhak mendapat ruang untuk hidup,” tambah Anies. Meski demikian, program gratis PBB tersebut hanya berlaku bagi rumah tinggal saja dan tidak untuk tempat usaha.

Karena Indonesia memiliki beragam agama resmi, Anies Baswedan pun kembali menerbitkan kebijakan yang sama, yaitu pembebasan PBB-P2 khusus bagi rumah ibadah atau tempat kegiatan keagamaan.

“Ada satu Pergub lain yang baru keluar, yaitu pembebasan PBB untuk rumah kegiatan keagamaan,” ucap Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.

Lusiana juga menyebutkan pembebasan pajak tersebut berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan dasar kebijakannya tertuang dalam Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022 untuk melayani kepentingan keagamaan. 

Dalam Pasal 2 Pergub 26 Tahun 2022, menjelaskan tentang nilai PBB-P2 untuk objek pajak bagi tempat keagamaan sebesar nol persen. Namun, perlu diingat juga kebijakan gratis PBB ini tidak berlaku bagi tempat keagamaan yang bersifat komersial. 

Demi memudahkan warga, Lusiana melanjutkan jika masih ada yang belum mengerti terkait kebijakan PBB yang baru diterbitkan oleh Capres Anies Baswedan ini bisa langsung mendatangi Bapenda di kantor kecamatan setempat. “Prosedurnya sangat sederhana” tutup Lusiana.

Jika dilihat dari program-program yang dicanangkan Capres Anies Baswedan tersebut, tentunya sangat membantu warga Indonesia. Hanya saja, kita bisa berharap saat Anies jadi Presiden, kebijakan sukses dan inovatif di Jakarta bisa dirasakan secara nasional, termasuk PBB.

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-4524197/anies-resmi-terbitkan-pergub-penggratisan-pbb-termasuk-guru

https://metro.tempo.co/read/1623860/anies-baswedan-gratiskan-pbb-p2-untuk-rumah-tempat-kegiatan-keagamaan

https://amp.suara.com/news/2022/07/15/190708/gratiskan-pbb-lahan-60-meter-dan-bangunan-36-meter-anies-keluarga-kaya-dan-miskin-butuh-rumah-tinggal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Populer